Kependudukan
Surat Pengantar Nikah (NA)
Surat pengantar dari kelurahan yang menjadi syarat pendaftaran pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) setempat.
Syarat & Dokumen
- Surat pengantar dari RT/RW
- Fotocopy KK & KTP catin
- Fotocopy KTP orang tua catin
- Fotocopy akta kelahiran & ijazah
- Fotocopy akta kematian bagi yang cerai mati
- Fotocopy akta cerai bagi yang cerai hidup
- Foto latar biru 2×3 sebanyak 2 lembar
- Surat catin dari Puskesmas
Alur Pengajuan
1
Siapkan dokumen
Kumpulkan seluruh berkas syarat yang diperlukan.
2
Ajukan ke kelurahan
Serahkan berkas ke petugas kelurahan pada jam layanan.
3
Verifikasi berkas
Petugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen.
4
Surat diterbitkan
Surat ditandatangani pejabat berwenang dan diserahkan.
Butuh bantuan lebih lanjut?
Tim kelurahan kami siap membantu jika Anda memiliki pertanyaan terkait kendala administrasi.