Logo Kecamatan Sialang Rampai
KELURAHANSialangRampai
Kependudukan

Surat Keterangan Ahli Waris

Surat keterangan yang menetapkan pihak-pihak yang berhak sebagai ahli waris dari seseorang yang telah meninggal dunia, digunakan untuk keperluan pengurusan warisan atau administrasi lain yang mensyaratkannya.

Estimasi Waktu

3-5 hari kerja

Biaya

Gratis

Tempat

Kantor Kelurahan Sialangrampai

Syarat & Dokumen

  • Akta kematian
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Fotocopy KK & KTP ahli waris
  • Fotocopy buku nikah / akta cerai
  • Fotocopy akta kelahiran ahli waris
  • Fotocopy KTP saksi 2 orang
  • Fotocopy KTP tetangga 3 orang

Alur Pengajuan

1

Siapkan dokumen

Kumpulkan seluruh berkas syarat yang diperlukan.

2

Ajukan ke kelurahan

Serahkan berkas ke petugas kelurahan pada jam layanan.

3

Verifikasi berkas

Petugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen.

4

Surat diterbitkan

Surat ditandatangani pejabat berwenang dan diserahkan.

Butuh bantuan lebih lanjut?

Tim kelurahan kami siap membantu jika Anda memiliki pertanyaan terkait kendala administrasi.

Hubungi Kami

Layanan Terkait